Jangan Mau Diperas Atas Nama Cinta : Saat Jebakan Jadi Alat Pemerasan

Oleh : Rahanata

Kasus “jebakan cinta” kerap menjadi momok sosial sekaligus jebakan hukum bagi banyak orang — khususnya kaum laki-laki.
Kronologinya mirip: hubungan pribadi dijadikan alat ancaman, lalu muncul tuntutan uang ratusan juta rupiah atas nama “ganti rugi” atau “pemulihan nama baik keluarga”.

Padahal, jika ditelusuri dari kacamata hukum pidana Indonesia, tindakan semacam ini bukan urusan moral semata, melainkan bisa tergolong tindak pidana pemerasan.


⚖️ Pemerasan Bukan Cara Menegakkan Kehormatan

Dalam hukum Indonesia, pemerasan diatur secara tegas dalam :

Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Artinya, ketika seseorang atau keluarga memaksa pihak lain membayar uang — dengan ancaman akan melapor, mempermalukan, atau menyebarkan aib — maka itu bukan penyelesaian kekeluargaan, melainkan tindak pidana.

Banyak masyarakat masih keliru memahami hal ini. Padahal, hukum tidak membenarkan cara main hakim sendiri, apalagi dengan tujuan mencari keuntungan finansial.

🧾 Hubungan Suka Sama Suka Bukan Tindak Pidana

Poin penting yang perlu dipahami masyarakat adalah pembedaan antara hubungan suka sama suka dan hubungan yang mengandung unsur kekerasan atau paksaan.

Jika hubungan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan kedua pihak sudah dewasa, maka tidak ada unsur pidana.
Namun bila salah satu pihak masih di bawah umur (di bawah 18 tahun), maka tetap dapat dijerat Pasal 81-82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, meskipun suka sama suka.

Dengan demikian, setiap ancaman berupa permintaan uang karena “menodai kehormatan” dalam konteks suka sama suka — tidak sah secara hukum.
Justru, pihak yang menuntut uang bisa terjerat pidana pemerasan.


🕵️‍♂️ Langkah Hukum Bagi Korban Pemerasan

Bagi masyarakat yang menjadi korban situasi serupa, berikut langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan :

1. Kumpulkan Bukti

Simpan semua bukti percakapan, pesan, atau rekaman yang menunjukkan :
a. Hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, dan

b. Ada ancaman atau permintaan uang dari pihak tertentu.

c. Bukti digital seperti screenshot, rekaman suara, atau saksi bisa menjadi alat bukti yang kuat di kepolisian.

2. Laporkan ke Polisi

Buat laporan ke Polres setempat atau Polda dengan dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP).
Jika disertai penyebaran fitnah atau ancaman pencemaran nama baik, bisa juga ditambahkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

3. Minta Pendampingan Hukum

Korban berhak mendapat bantuan hukum dari :
a. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau
Advokat pribadi.

b. Pendamping hukum akan memastikan proses pemeriksaan berjalan adil dan tidak ada tekanan dari pihak lawan.

⚠️ Hindari “Damai Uang Tunai” Tanpa Dasar Hukum

Sering kali korban panik dan memilih jalan cepat dengan membayar uang damai.
Padahal, tindakan itu justru dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung dan memperlemah posisi hukum korban.

Jika memang ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, lakukanlah secara resmi :

a. Dibuatkan surat pernyataan tertulis, 

b. Disaksikan aparat desa atau kepolisian, dan 
c. Disertai pencatatan resmi agar tidak disalahgunakan.


Hukum tidak mengenal “damai diam-diam” di balik ancaman.


🧠 Sisi Sosial : Antara Moral, Aib, dan Keadilan

Dalam masyarakat kita, hubungan di luar perkawinan masih dianggap tabu.
Namun, nilai moral tidak boleh dijadikan alasan untuk memeras, mempermalukan, atau menghancurkan hidup orang lain.

Jika persoalan ingin diselesaikan baik-baik, lakukan mediasi resmi dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan pihak berwajib.
Dengan begitu, penyelesaian tetap menjunjung nilai sosial tanpa melanggar hukum.

💡 Kesimpulan : Kenali Hak, Gunakan Jalur Hukum, Jangan Takut Lapor

Situasi & Langkah Tepat

Hubungan suka sama suka & dewasa Tidak ada pidana. Jika diminta uang → lapor pemerasan (Pasal 368 KUHP)

Ada ancaman bayar Rp100 juta Kumpulkan bukti & lapor ke polisi

Wanita di bawah umur Bisa terjerat UU Perlindungan Anak → segera gunakan kuasa hukum

Penyelesaian damai Hindari bayar tunai, lakukan mediasi resmi

🕊️ Penutup : Keadilan Tidak Bisa Dinegosiasikan

Cinta bisa lahir dari kepercayaan, tapi pemerasan adalah pengkhianatan terhadap hukum dan martabat manusia.
Negara hadir untuk melindungi warga dari segala bentuk ancaman, termasuk ancaman yang dibungkus dengan dalih “harga diri keluarga”.

Jadi, jika Anda atau orang terdekat menjadi korban, jangan takut melapor.
Karena di hadapan hukum, keadilan tidak mengenal rasa malu — hanya kebenaran.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama